🐫 Standar Gaji Asisten Apoteker Menurut Pafi

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 889 tahun 2021, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam mengerjakan pekerjaan kefarmasiaan yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Profesi Apoteker. Sumber gambar: liputankendal.com. Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa "Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi 3. Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat kamu bekerja. 4. Walaupun bukan persyaratan wajib, terdapat beberapa lowongan kerja sebagai Asisten Apoteker yang mensyaratkan pengalaman minimal selama 1 tahun di rumah sakit sebagai Asisten Apoteker. Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah profesi apoteker. [1] Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm Izin tersebut diurus di Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota tempat asisten apoteker tersebut bekerja. Menurut UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker berubah. Permenkes nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000. 4. Besaran Gaji PPPK Perawat. Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier: Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900. Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier: Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000. 5. upKoUHZ.

standar gaji asisten apoteker menurut pafi